Metode Penelitian Hukum

Mata kuliah ini mempelajari kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Melalui pemahaman materi metode penelitian hukum maka diharapkan peserta memiliki pemahaman tentang materi penelitian hukum (teori) dan akhirnya mampu menyusun proposal penelitian hukum. CPMK Mahasiswa mampu memahami metode dalam melakukan penelitian hukum, menganalisis suatu problematika hukum, merancang proposal penelitian hukum.

Detail Mata Kuliah

Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum
Dosen : Dr. Kadek Wiwik Indrayanti, S.H., M.Sc.
SKS : 2
Hari : Rabu
Jam : 07:00 s/d 08:40 WIB

Bagikan: