Hukum Penyelesaian dan Perselisihan Hubungan Industrial

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah praktek acara dan praktek peradilan Hubungan Industrial. Materi yang dipelajari meliputi pengertian dan jenis perselisihan hubungan industrial, penyelesaian di tingkat perusahaan (Bipartit), penyelesaian di tingkat Dinas ketenagakerjaan dan penyelesaian di Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Membuat surat-surat atau dokumen proses beracara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik secara non litigasi maupun litigasi dan praktek penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dokumen secara litigasi yang dibuat meliputi surat kuasa, berita acara pemeriksaan, perjanjian bersama, surat anjuran, dan surat dalam penyeleseian ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial, baik dalam pemeriksaan biasa maupun pemeriksaan cepat. CPMK Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep yuridis Peradilan Hubungan Industrial dan mekanisme penyelesaian Hubungan Industrial yang terjadi antara tenaga kerja dengan pengusaha, baik penyelesaian secara litigasi atau secara non litigasi, Mahasiswa mampu mendiskusikan konsep yuridis peradilan Hubungan Industrial dan penyeleseian perselisihan hubungan Industrial, Mahasiswa mampu mempraktekkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara tenaga kerja atau pekerja dengan pengusaha baik penyeleseian secara litigasi maupun secara non litigasi.

Detail Mata Kuliah

Mata Kuliah : Hukum Penyelesaian dan Perselisihan Hubungan Industrial
Dosen : I G. NGURAH ADNYANA, S.H., M.S.
SKS : 2
Hari : Rabu
Jam : 10:40 s/d 14:00 WIB

Bagikan: