Hukum Administrasi Negara

Mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan mata kuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK), yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran (materi) yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan kerampilan tertentu. Mata kuliah ini menjadi muatan kurikulum inti, yaitu bahan kajian dan pelajaran (materi) yang harus dicakup dalam program studi ilmu hukum sebagai acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi yang berlaku secara nasional yang bersifat lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa yang akan datang. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan diberikan materi mulai dari pengertian Hukum Administrasi Negara dan ruang lingkupnya, kedudukan hukum pemerintah, ruang lingkup tugas, hak, dan kewajiban pemerintah, tindakan pemerintah, penggunaan wewenang pemerintah, instrument yang digunakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, landasan penggunaan kewenangan pemerintah, sanksi dalam Hukum Administrasi Negara, penegakan Hukum Administrasi Negara, administrasi kepegawaian dan pembangunan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. CPMK Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, Mahasiswa mampu mengklasifikasikan Pemerintahan Negara RI beserta tindak pemerintah, Mahasiswa mampu mengidentifikasi administrasi kepegawaian dan administrasi pembangunan.

Detail Mata Kuliah

Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Dr. Supriyadi, S.H., M.H.
SKS : 3
Hari : Rabu
Jam : 14:15 s/d 16:45 WIB

Bagikan: